JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah berdiskusi untuk teknis kehadiran dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) depan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pihak kelurga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi permintaan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan saksi dari pihak korban untuk perkara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun dalam perkara pembunuhan ini terdapat lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, yang menjadi terdakwa. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya menghendaki mereka (pihak keluarga) ke Jakarta (untuk menjadi saksi dalam sidang), namun mereka mau (melalui) Zoom, jadi masih berunding," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo
Sebelumnya, ketua majelis hakim meminta 12 saksi dihadirkan saat sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang beragenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.
"Untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu Iman kepada JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca juga: Pengacara Akui Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua, tapi...
Adapun saksi-saksi yang diharapkan dapat dihadirkan di antaranya yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J yaitu Rosti Simanjuntak, dan pacar Brigadir J yaitu Vera Simanjuntak.
"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan Zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu.
Kedua belas saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.
"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," ucap dia.
Sebagai informasi, Bharada E jadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo dkk Jadi Saksi 3 Hari ke Depan, tapi Ditolak Majelis Hakim
Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi penembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.
Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.
"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.
Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.
Bersama empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.