JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 18 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, di mana tidak ada PRIMA di dalamnya.
“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” ungkap Ketua Tim Advokasi PRIMA, Maulana Bungaran, dalam keterangan tertulis pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD
Sementara itu, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono optimistis dan yakin bahwa partainya akan bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Ia juga mengaku siap menghadapi proses di Bawaslu RI
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” ujar dia dalam keterangan yang sama.
Sebagai informasi, partai politik punya dua opsi untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI. Jika mengambil opsi sengketa proses pemilu, maka partai politik memiliki waktu 3x24 jam sejak objek sengketa diterbitkan KPU RI, dalam hal ini dokumen terkait hasil verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Persilakan 6 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Layangkan Gugatan
Opsi kedua adalah gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jika opsi ini ditempuh, maka partai politik punya waktu 7x24 jam sejak ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi bahwa PRIMA telah datang ke Bawaslu dan menyampaikan laporan.
Ia menyatakan, laporan tersebut masih dapat dilengkapi.
"Sudah sampai di bawaslu laporannya, karena memang ada beberapa kelengkapan yang kurang, jadi diperbaiki, dikasih waktu 3 hari," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (17/10/2022) malam.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu
Ia menambahkan, setelah berkas itu dilengkapi, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil untuk menentukan nasib laporan tersebut.
"Kalau memang benar sudah lengkap, kemudian diregistrasi, baru mungkin dilakukan proses mediasi," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.