Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan KPU Tak Lolos Verifikasi, Prima Layangkan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 18/10/2022, 09:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 18 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, di mana tidak ada PRIMA di dalamnya.

“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” ungkap Ketua Tim Advokasi PRIMA, Maulana Bungaran, dalam keterangan tertulis pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

Sementara itu, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono optimistis dan yakin bahwa partainya akan bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ia juga mengaku siap menghadapi proses di Bawaslu RI

“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” ujar dia dalam keterangan yang sama.

Sebagai informasi, partai politik punya dua opsi untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI. Jika mengambil opsi sengketa proses pemilu, maka partai politik memiliki waktu 3x24 jam sejak objek sengketa diterbitkan KPU RI, dalam hal ini dokumen terkait hasil verifikasi administrasi.

Baca juga: Bawaslu Persilakan 6 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Layangkan Gugatan 

Opsi kedua adalah gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jika opsi ini ditempuh, maka partai politik punya waktu 7x24 jam sejak ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi bahwa PRIMA telah datang ke Bawaslu dan menyampaikan laporan.

Ia menyatakan, laporan tersebut masih dapat dilengkapi.

"Sudah sampai di bawaslu laporannya, karena memang ada beberapa kelengkapan yang kurang, jadi diperbaiki, dikasih waktu 3 hari," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Ia menambahkan, setelah berkas itu dilengkapi, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil untuk menentukan nasib laporan tersebut.

"Kalau memang benar sudah lengkap, kemudian diregistrasi, baru mungkin dilakukan proses mediasi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com