KOMPAS.com – Secara umum, pejabat negara merupakan orang yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
Pejabat negara dapat diangkat dari pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri.
Lalu, apakah anggota DPR merupakan pejabat negara?
Baca juga: Begini Luas dan Bentuk Rumah Dinas Pejabat Negara dan ASN di IKN
Siapa saja yang termasuk pejabat negara?
Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Sebagai pejabat negara, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kedudukan anggota DPR sebagai pejabat negara juga tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang ini menyebutkan, pejabat negara terdiri atas:
- Presiden dan wakil presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan begitu, seluruh anggota DPR termasuk pejabat negara.
Baca juga: Apakah Anggota DPR dan DPRD Dapat Pensiun?
Referensi:
- Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.
- UUD 1945
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.