Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Dirut Perum PNRI: Uang Korupsi Belum Dinikmati karena Disita KPK

Kompas.com - 17/10/2022, 18:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan meringankan dalam tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Menurut jaksa, uang hasil korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) belum sempat dinikmati oleh terdakwa Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa KPK Surya Tanjung mengatakan, uang hasil korupsi itu telah disita KPK terlebih dahulu.

“(Hal yang meringankan) Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita KPK,” kata Surya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satu pertimbangan meringankan dalam menuntut Husni Fahmi adalah karena telah mengembalikan semua uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20 ribu dolar AS.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Isnu dan Husni belum pernah dihukum.

“Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memiliki tanggungan keluarga,” ujar Surya lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutan adalah Husni dan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

“Rangkaian perbuatan Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Surya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Husni dan Isnu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husni Fahmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat

Sebagai informasi, pada awal persidangan Jaksa KPK mendakwa Husni dan Isnu merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.

Keduanya didakwa memperkaya sejumlah pihak dan korporasi yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI RP 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Selanjutnya, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com