www.kompas.com
Jaksa KPK menuntut Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi e KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+