JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan tuntutan yang sama terhadap Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Jaksa meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husni Fahmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS
Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor memerintahkan Husni dan Isnu tetap di dalam tahanan. Dengan ketentuan, penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Surya.
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.
Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Isnu 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI RP 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.
Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat
Pihak lainnya yang diperkaya yakni, pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dolar AS, Direktur PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar.
Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.
Baca juga: Sidang Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Disebut Arahkan agar 3 Konsorsium Lolos Lelang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.