JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi menunggu di dalam kamar di lantai dua rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, ketika penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah penembakan, Sambo menghampiri Putri di kamar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu mengajak istrinya meninggalkan rumah yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Menangis Telepon Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Kurang Ajar
Menurut jaksa, sekitar pukul 17.17 WIB, Putri dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian di kamar.
Saat masuk ke rumah dinas Sambo, istri Ferdy Sambo itu memakai sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
"Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," ujar jaksa.
Sesampainya di luar rumah dinas, Sambo meminta anak buahnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Putri pun meninggalkan TKP dengan tenang dan cuek kendati mengetahui Brigadir J telah tewas ditembak.
"Terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," ujar jaksa.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada," katanya lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi
Seharusnya, kata jaksa, kedekatan yang terjalin antara Putri dengan Yosua sekian lama memengaruhi kondisi kebatinan istri Sambo tersebut setelah Yosua tewas. Namun, hal itu tidak ditunjukkan oleh Putri.
"Bahwa dengan akal liciknya, terdakwa Putri Candrawati selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata jaksa.
Adapun Putri didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.