Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 17:50 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB, atau berlangsung selama enam jam.

Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selepas suaminya menjalani sidang, kini giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama.

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Ferdy Sambo Hadapi Sidang Perdana

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(Penulis: Danang Triatmojo Editor: Johnson Simanjuntak)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Nasional
Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Nasional
Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Nasional
PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

Nasional
Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Nasional
Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Nasional
Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Nasional
Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Nasional
Menyambut Pemilu Berkualitas

Menyambut Pemilu Berkualitas

Nasional
Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Nasional
Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Nasional
Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com