JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui bahwa Sambo juga meminta peristiwa di Magelang dihilangkan agar tak masuk ranah proses penyidikan.
"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (nomor 46) saja," ucap Sambo ditirukan oleh jaksa saat membacakan dakwaan, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Surat Dakwaan: Sambo Perintahkan Bharada E Kokang Senjata Sebelum Tembak Brigadir J
Pernyataan Sambo itu disampaikan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali sepulang menemui pimpinan.
Ketiganya menuju ruang lantai tiga ruang pemeriksaan Provos Divisi Propam Polri.
Ketika itu, ketiganya hendak menemui Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baik Bharada E, Bripka RR maupun Kuat sudah menunggu di tempat tersebut.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," kata jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Menangis Saat Anak Buahnya Ragukan Ada Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E
Setelah itu, Sambo menyatakan bahwa peristiwa di Magelang menjatuhkan harkat martabatnya sebagai pejabat Polri.
Diketahui, sedianya peristiwa di Magelang merupakan aksi pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” beber jaksa.
Perlu diketahui, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.