Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan: Sambo Perintahkan Bharada E Kokang Senjata Sebelum Tembak Brigadir J

Kompas.com - 17/10/2022, 16:18 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk mengokang senjata sebelum menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut surat dakwaan, Sambo datang ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga sekitar pukul 17.12 WIB dalam keadaan raut muka marah dan emosi.

Baca juga: Pengacara Ungkap Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J karena Ketakutan

Sambo kemudian meminta salah satu asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf, untuk memanggil ajudan Bripka Ricky Rizal dan Yosua dengan nada tinggi

"Wat, mana Ricky dan Yosua...panggil!!!" kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Saat itu Kuat dan Eliezer sudah tiba lebih dulu di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Kuat kemudian meminta Ricky yang berada di garasi untuk memanggil Yosua yang sedang berada di taman. Ricky kemudian meminta Yosua masuk.

Yosua pun masuk dan sudah ditunggu oleh Sambo, Eliezer, serta Kuat.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Harap Bripka RR Tak Tarik BAP

Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.

Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depas sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.

Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.

Baca juga: Bharada E Disebut Hanya Diperintah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Hakim Pertimbangkan Keringanan

Eliezer kemudian mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.

Saat itu Eliezer melepaskan 3 atau 4 tembakan sehingga Yosua jatuh dan tertelungkup.

Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api HS yang digunakan ajudannya itu, dan melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com