JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan, permohonan yang diajukan kliennya adalah untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan AKP Irfan Widyanto Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Alasannya karena Irfan merupakan ayah tiga orang anak, dengan anak pertama berusia 4 tahun, sedangkan anak bungsunya baru berusia 10 bulan.
"Pemohon telah berkeluarga serta dikaruniai tiga orang anak yang masih kecil, yang terbesar berumur 4 tahun, sedangkan yang paling kecil berumur 10 bulan," ujar Henry saat membacakan permohonan di ruang sidang, Senin (17/10/2022).
Henry juga menyebut alasan lain yang bisa membatalkan penahanannya yaitu prestasi lulusan akademi kepolisian dengan predikat Adhi Makayasa.
"Selain daripada itu, pemohon masih mempunyai harapan untuk meraih masa depan yang baik dengan mengabdikan diri di institusi Polri," ucap Henry.
Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa
Selain itu, Henry menyebut tidak ada alasan hukum yang membuktikan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kliennya akan kabur dari persidangan.
Upaya kabur dinilai adalah prasangka dari Jaksa yang tidak terbukti dari alasan-alasan yang diberikan oleh kliennya.
"Betapa naifnya persangkaan atau kekhawatiran bahwa pemohon akan melarikan diri, terlebih lagi kekhawatiran itu tidak disertai dengan suatu keadaan, melainkan hanya berdasarkan persangkaan," imbuhnya.
Henry menyimpulkan, alasan penahanan kliennya tidak memenuhi alasan fundamental dasar penahanan yang merupakan dasar menurut keperluan.
"Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, oleh karnea penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat 1 KUHAP, maka penahanan terhadap tersangka tersebut adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Ada tiga poin yang diminta Irfan kepada hakim, pertama menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
Baca juga: 3 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Juga Disidang Etik, Siapa Saja?
Kemudian, menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/10/2022) dengan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.