JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat. Dia diduga terlibat kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Imbas kasus ini, jenderal bintang dua Polri itu tidak hanya terancam dijatuhi sanksi etik, tetapi juga pidana.
Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dan dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. Malahan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri: Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba
Berikut fakta-fakta terbongkarnya kasus jaringan gelap narkoba yang diduga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam perkara ini.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya.
Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkoba
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Dari situ, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit.
Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan.