Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Harus Jadi "Warning"

Kompas.com - 14/10/2022, 18:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa harus menjadi peringatan bagi seluruh polisi supaya jangan coba-coba melanggar atau terlibat narkoba.

"Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit meminta supaya seluruh pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau polisi diproses tuntas.

Baca juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barbuk Narkoba

"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ujar Sigit.

"Ini tentunya menjadi bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk dilaporkan dan menjamin akan ditindaklanjuti.

"Pasti akan kami tindak tegas," ucap Sigit.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dan Dipidana

Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri. Dia diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).

Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Berawal dari Penyidikan Polda Metro Jaya

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Baca juga: Dikenal Dekat dengan Masyarakat Sumbar, Irjen Teddy Pernah Dianugerahi Gelar Adat

Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini status hukum Teddy masih menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com