Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

Kompas.com - 14/10/2022, 13:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai, keberadaan praktik mafia hukum di dunia peradilan tidak lantas menjadi pembenaran bagi pengacara untuk menyuap.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Yosep Parera, pengacara yang tersangkut kasus suap hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang mengaku teman-teman satu profesinya tersandera.

Ia sebelumnya menyebut surat pengacara tidak bisa sampai ke meja Hakim Agung jika tidak membayar.

Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

“Saya tidak melihat ini bisa menjadi alasan yang bisa dibenarkan, salah tetap salah,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Zaenur, selama ini keberadaan mafia peradilan semakin berkembang, dan situasi yang semakin parah tidak terlepas dari peran pengacara yang melakukan praktik suap.

Sebaliknya, pemikiran dan perasaan takut akan kalah jika tidak ikut menyuap mengakibatkan mafia hukum tidak akan bisa diberantas.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

“Lantas kemudian pertanyaannya adalah kalau semua sama-sama nyuap gitu ya, akan seperti apa situasinya?” ujar Zaenur.

Karena itu, ketika seorang pengacara dimintai sejumlah uang oleh mafia hukum agar kasusnya bisa menang, mereka harus melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, fenomena itu akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Sehingga bisa dioperasi tangkap tangan oleh KPK karena adanya pemerasan atau adanya percobaan penyuapan,” tutur Zaenur.

Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

Selain melapor ke KPK, pengacara juga bisa melapor kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penegakan kode etik. Jika diputuskan sanksi berat maka mafia hukum terkait akan dipecat.

“Bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat mereka mereka yang meminta uang kepada pihak yang berperkara,” tuturnya.

Sebelumnya, pengacara yang tersandung suap hakim Agung, Yosep Parera mengungkapkan, selama ini rekan-rekannya satu profesi tersandera.

Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

Menurutnya, pengacara harus membayar sejumlah uang agar surat mereka sampai ke meja hakim agung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com