JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya aparat keamanan yang menolak memberikan pertolongan terhadap korban luka tragedi Kanjuruhan.
“Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Bahkan, Hasto menyebut terdapat aparat keamanan yang justru melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang menolong korban kekerasan dalam tragedi nahas ini, termasuk terhadap relawan media.
Baca juga: PSSI: Tragedi Kanjuruhan adalah Kehendak Tuhan
“Ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu, justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan,” ungkap Hasto.
Di sisi lain, Hasto menilai RSUD Malang, rumah sakit swasta, maupun relawan telah bekerja dengan optimal dalam memberikan pelayanan terhadap korban tragedi Kanjuruhan.
Misalnya, terdapat rumah sakit yang mengerahkan enam mobil ambulans untuk melakukan pertolongan kepada para korban.
Ternyata, enam mobil ambulans tersebut bukan dari permintaan panitia pelaksana (panpel) pertandingan maupun aparat keamanan, tetapi atas dasar inisiatif.
Menurut dia, usaha pertolongan yang dilakukan oleh tim medis maupun relawan patut mendapat penghargaan.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan patut diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” imbuh dia.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Indosiar: Penyelenggaraan Liga 1 Tanggung Jawab LIB, Kami Hanya Penayang
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Kata Polri soal Temuan Komnas HAM Terkait Miras di Kanjuruhan adalah Obat Hewan Ternak
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.