JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKP Irfan Widyanto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
AKP Irfan dan kuasa hukumnya yakni Henry Yosodiningrat dijadwalkan menjalani sidang praperadilan pada Senin (17/10/2022).
"Iya benar (praperadilan AKP Irfan), Hakimnya Pak Alimin, sidangnya Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: 3 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Juga Disidang Etik, Siapa Saja?
Adapun jadwal sidang praperadilan AKP Irfan tertuang dalam surat panggilan PN Jaksel No.96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 11 Oktober 2022.
Dalam surat panggilan tersebut AKP Irfan selaku pemohon praperadilan akan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon praperadilan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi belum mau banyak bicara soal agenda praperadilan yang diajukan AKP Irfan.
"Ntar tunggu hari Senin ya," ujar Syarief.
Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa
Sebagai informasi, AKP Irfan merupakan 1 dari 6 tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.