JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi menuding, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya sangat tendensius.
Dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin, kliennya disebut mendapat jatah Rp 17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M
Tak hanya itu, Pahrozi juga menyebut bahwa dakwaan jaksa merupakan pesanan.
“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).
Menurut Pahrozi, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK merupakan tuduhan serius, melukai rasa keadilan, dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.
Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.
Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas
“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.
Ia pun mempersoalkan isi dakwaan yang menyebut Irfan melakukan korupsi bersama Agus dan sejumlah prajurit TNI AU lainnya.
Pasalnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya juga telah menghentikan perkara ini.
Meski dakwaan ini ditujukan kepada Irfan, ia menilai, jaksa KPK masih memandang Agus dan prajurit TNI lainnya sebagai pelaku.
“Menurut saya, ini sangat tidak profesional, kabur. Tapi, poinnya saya menyatakan dakwah itu tidak benar, dakwaan itu tendensius, dakwaan itu syarat dengan pesanan,” kata Pahrozi.
Baca juga: Dikorupsi, Kursi Helikopter AW-101 Tak Lengkap hingga Peta Digital Belum Diinstal
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara dalam korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.
Jaksa KPK Arief Suhermanto menyebut Irfan melakukan korupsi itu bersama-sama dengan sejumlah orang, termasuk Agus, prajurit TNI AU, hingga perwakilan perusahaan Agusta Westland Asia Tenggara.
Irfan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.
Kemudian, korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Baca juga: Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil Agus hingga dua kali. Namun, pengacaranya menuding KPK tidak mematuhi hukum terkait prajurit TNI yang tersandung masalah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.