Salin Artikel

Pengacara Eks KSAU Bantah Kliennya Terima Rp 17 Miliar dalam Pengadaan Helikopter AgustaWestland

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi menuding, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya sangat tendensius.

Dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin, kliennya disebut mendapat jatah Rp 17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland.

Tak hanya itu, Pahrozi juga menyebut bahwa dakwaan jaksa merupakan pesanan.

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).

Menurut Pahrozi, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK merupakan tuduhan serius, melukai rasa keadilan, dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.

Ia pun mempersoalkan isi dakwaan yang menyebut Irfan melakukan korupsi bersama Agus dan sejumlah prajurit TNI AU lainnya.

Pasalnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya juga telah menghentikan perkara ini.

Meski dakwaan ini ditujukan kepada Irfan, ia menilai, jaksa KPK masih memandang Agus dan prajurit TNI lainnya sebagai pelaku.

“Menurut saya, ini sangat tidak profesional, kabur. Tapi, poinnya saya menyatakan dakwah itu tidak benar, dakwaan itu tendensius, dakwaan itu syarat dengan pesanan,” kata Pahrozi.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara dalam korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Jaksa KPK Arief Suhermanto menyebut Irfan melakukan korupsi itu bersama-sama dengan sejumlah orang, termasuk Agus, prajurit TNI AU, hingga perwakilan perusahaan Agusta Westland Asia Tenggara.

Irfan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.

Kemudian, korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil Agus hingga dua kali. Namun, pengacaranya menuding KPK tidak mematuhi hukum terkait prajurit TNI yang tersandung masalah hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/11380981/pengacara-eks-ksau-bantah-kliennya-terima-rp-17-miliar-dalam-pengadaan

Terkini Lainnya

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke