Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Revisi Regulasi Keselamatan dan Keamanan Event Olahraga Imbas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 10/10/2022, 20:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) sedang merevisi regulasi terkait keselamatan dan keamanan di lingkungan acara atau pertandingan olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Dengan adanya revisi tersebut, Polri berharap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, tidak kembali terulang.

"Target Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kita harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan telah memakan 131 korban meninggal dunia dan 574 luka-luka.

Baca juga: Anggota TGIPF Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Jadi Bersifat Mematikan

Menurut Dedi, nantinya revisi juga akan melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), PSSI, Koni, serta sejumlah pakar.

Ia juga berharap tim gabungan yang menangani tragedi Kanjuruhan segera selesai dalam kurun waktu satu bulan sehingga dapat memberikan rekomendasi.

“Kita juga menunggu dari hasil rekomendasi tim independen pencari fakta agar sesuai arahan bapak presiden, analisa dan evaluasi serta rekomendasi yang dibikin oleh tim ini betul-betul bisa dipakai sebagai acuan dan ke depan regulasi yang kita miliki,” katanya.

Menurut Dedi, dalam regulasi keselamatan dan keamanan yang diadopsi dari Statuta FIFA sebetulnya sudah sangat lengkap. Termasuk, standar untuk melakukan evakuasi massa.

Selain itu, Dedi juga menyebutkan bahwa di stadion itu seharusnya memiliki delapan pintu darurat atau emergency yang dapat digunakan.

“Tapi ketika kejadian itu fungsi dari emergency exit-nya itu tidak bisa berfungsi dengan baik tidak bisa dibuka itu yang betul-betul tidak kita harapkan,” ujarnya.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Massa di Kanjuruhan Terkendali, tapi Memanas karena Tembakan Gas Air Mata

Melalui adanya revisi regulasi, diharapkan ke depannya ada pengawasan atau audit sebelum pertandingan untuk memastikan semua hal sudah berfungsi dan sesuai standar.

Salah satunya, terkait penjagaan di setiap pintu darurat juga harus dipersiapkan.

"Ke depannya itu harus di kontrol harus diaudit semuanya. Sebelum pertandingan harus dipastikan di dalam regulasi ini semua pintu di jaga oleh steward (penjaga), semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh dikunci," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga dari tersangka itu adalah personel polisi, yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Tim Pencari Fakta Kontras dkk Rilis 12 Temuan Awal Tragedi Kanjuruhan, Sebut Pembunuhan Sistematis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com