Dengan adanya revisi tersebut, Polri berharap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, tidak kembali terulang.
"Target Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kita harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan telah memakan 131 korban meninggal dunia dan 574 luka-luka.
Menurut Dedi, nantinya revisi juga akan melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), PSSI, Koni, serta sejumlah pakar.
Ia juga berharap tim gabungan yang menangani tragedi Kanjuruhan segera selesai dalam kurun waktu satu bulan sehingga dapat memberikan rekomendasi.
“Kita juga menunggu dari hasil rekomendasi tim independen pencari fakta agar sesuai arahan bapak presiden, analisa dan evaluasi serta rekomendasi yang dibikin oleh tim ini betul-betul bisa dipakai sebagai acuan dan ke depan regulasi yang kita miliki,” katanya.
Menurut Dedi, dalam regulasi keselamatan dan keamanan yang diadopsi dari Statuta FIFA sebetulnya sudah sangat lengkap. Termasuk, standar untuk melakukan evakuasi massa.
Selain itu, Dedi juga menyebutkan bahwa di stadion itu seharusnya memiliki delapan pintu darurat atau emergency yang dapat digunakan.
“Tapi ketika kejadian itu fungsi dari emergency exit-nya itu tidak bisa berfungsi dengan baik tidak bisa dibuka itu yang betul-betul tidak kita harapkan,” ujarnya.
Melalui adanya revisi regulasi, diharapkan ke depannya ada pengawasan atau audit sebelum pertandingan untuk memastikan semua hal sudah berfungsi dan sesuai standar.
Salah satunya, terkait penjagaan di setiap pintu darurat juga harus dipersiapkan.
"Ke depannya itu harus di kontrol harus diaudit semuanya. Sebelum pertandingan harus dipastikan di dalam regulasi ini semua pintu di jaga oleh steward (penjaga), semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh dikunci," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga dari tersangka itu adalah personel polisi, yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/20572551/polri-revisi-regulasi-keselamatan-dan-keamanan-event-olahraga-imbas-tragedi