Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Harap TGIPF Bisa Ungkap Akar Masalah Persepakbolaan di Indonesia

Kompas.com - 05/10/2022, 07:01 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kerusuhan pertandingan sepak bola selalu terjadi dan terus berulang.

Meskipun setelah peristiwa kerusuhan terjadi, pemerintah selalu membentuk tim, namun tim yang dibentuk tak mampu mencegah peristiwa kerusuhan tak terjadi lagi.

"Peristiwa tentang kerusuhan di pertandingan sepak bola selalu terjadi dan selalu dibentuk tim tapi tidak pernah berubah," ujar Mahfud dalam siaran pers video, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Minta PSSI Bertindak Cepat

Mahfud mengatakan, itulah tugas pokok dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang saat ini dibentuk.

Mahfud yang juga sebagai Ketua TGIPF tragedi Stadion Kanjuruhan itu menyebut, timnya sudah mulai bergerak menggelar rapat perdana pada Selasa (4/10/2022).

Dalam rapat itu, kata Mahfud, ditegaskan agar TGIPF bisa mengungkap akar masalah yang terjadi dalam persepakbolaan di Indonesia.

"Rapat pertama tadi alhamduliallah dihadiri oleh semua anggota tim 13 orang, dan bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah serta memberi rekomendasi untuk mengehetikan masalah-masalah yang selalu terjadi," ucap dia.

Baca juga: 33 Anak Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Usia 4 Tahun

Selain menguak akar masalah yang hingga kini belum terselesaikan, Mahfud juga menyebut TGIPF akan memberikan rekomendasi sanksi yang layak dijatuhkan kepada orang-orang yang terlibat dalam peristiwa di Kanjuruhan.

"Itulah kerja tim ini, termasuk nanti menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi," imbuh Mahfud.

Diketahui tragedi Stadion Kanjurungan terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) dengan hasil 2-3 untuk tuan rumah.

Sebanyak 131 nyawa melayang dalam peristiwa ini. Mayoritas korban jiwa meninggal akibat terinjak-injak dan sesak napas karena gas air mata.

Baca juga: Hasil Rapat Perdana TGIPF, Soal Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan

Dua hari setelah peristiwa itu terjadi, Menko Polhukam membentuk TGIPF dengan anggota dari berbagai elemen, termasuk pegiat sepak bola untuk menangani tragedi ini.

Tim tersebut akan bekerja dengan masa waktu dua minggu sampai 1,5 bulan dengan anggota sebanyak 13 orang yang dipimpin langsung oleh Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com