Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Kode Etik Hakim

Kompas.com - 02/10/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai penegak hukum, seluruh sikap dan perilaku hakim harus berpedoman pada kode etik hakim yang telah ditentukan.

Perihal kode etik hakim diatur dengan jelas di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam peraturan ini, kode etik disebut bersamaan dengan pedoman perilaku hakim.

Definisi kode etik dan pedoman perilaku hakim menurut peraturan tersebut adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Lalu, apa saja kode etik hakim?

Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR

Kode etik hakim

Kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari sepuluh prinsip kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim yang telah ditentukan.

Prinsip kode etik tersebut, yakni:

  • Berperilaku adil,
  • Berperilaku jujur,
  • Berperilaku arif dan bijaksana,
  • Bersikap mandiri,
  • Berintegritas tinggi,
  • Bertanggung jawab,
  • Menjunjung tinggi harga diri,
  • Berdisiplin tinggi,
  • Berperilaku rendah hati, dan
  • Bersikap profesional.

Berikut penjelasan masing-masing kode etik hakim tersebut.

Berperilaku adil

Berperilaku adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Oleh karena itu, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.

Seseorang yang bertugas di bidang peradilan dan bertanggung jawab menegakkan hukum yang adil juga harus selalu berlaku adil dan tidak membeda-bedakan.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang sedang berperkara merupakan orang yang istimewa.

Berperilaku jujur

Berperilaku jujur artinya bisa dan berani menyatakan kebenaran. Dengan begitu, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak, baik di dalam maupun luar persidangan.

Salah satu penerapan prinsip ini adalah hakim tidak boleh meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas lain dari avokat, penuntut, orang yang sedang diadili, atau pihak lain yang kemungkinan akan diadili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com