Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Sayangkan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Lawan KPK, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 15:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Ita Khoiriyah dan sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat KPK, Badan Kepegawaian NEgara (BKN) dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

“Tentu menyayangkan,” kata perempuan yang karib disapa Tata ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Tata, Hakim PTUN membenarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai, KPK Tegaskan Alih Status ke ASN Sesuai Prosedur

Namun, Hakim PTUN juga menganggap pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Padahal, dalam proses penawaran ASN Polri, tidak pernah disebutkan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari rekomendasi HAM dan Ombudsman RI,” ujarnya.

Selain itu, Hakim PTUN juga menyebut Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi ASN berhak mengangkat dan menempatkan ASN di instansi mana pun.

Dengan demikian, menurut Tata, semestinya pimpinan KPK dan Kepala BKN sebagai pihak yang melaksanakan TWK seharusnya mendapatkan sanksi karena telah dinyatakan melanggar HAM dan terdapat maladministrasi.

“Jelas-jelas Ombudsman menyebutkan bahwa tindakan maladministrasi, pembangkangan, penyalahgunaan prosedur. Kok bisa presiden diam saja, bawahannya melakukan pembangkangan?” kata Tata.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Sebelumnya, Tata dan sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Jokowi ke PTUN Jakarta.

Mereka dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta status sebagai pegawai KPK dan nama baik Tata berikut rekan-rekannya dipulihkan.

Mereka juga dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait alih status pegawai KPK tersebut.

Gugatan mereka teregister dalam dua perkara yakni, Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menyatakan eksepsi KPK, BKN, dan Jokowi tidak diterima. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Tata dan lainnya ditolak.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com