Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 11:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejumlah eks pegawai menggugat KPK selaku tergugat I, Badan Kepegawaian Negara (BKN) (tergugat II), dan Presiden Joko Widodo (tergugat III).

Mereka dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

“Dalam eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat I,  II dan III tidak diterima,” bunyi amar putusan dua perkara tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan berikutnya.

Pada keputusan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan Hotman dan kawan-kawan memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.650.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN yang mengadili gugatan Ita Khoiriyah, Novy Dewi Cahyanti, memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 702.650.

Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Sebelumnya, mantan pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo karena dilihat tidak melaksanakan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Salah satu temuan Ombudsman adalah adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tindakan ini dinilai melawan hukum, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, mereka tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com