JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membantah biaya perjalanan Komnas HAM ke Papua ditanggung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia memastikan seluruh operasional Komnas HAM dibiayai oleh anggaran milik Komnas HAM sendiri.
"Bisa dipastikan sumber dananya bukan dari Pak Lukas Enembe," ujar Beka melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2022).
Beka juga menegaskan kunjungan Komnas HAM ke Papua bukan dikhususkan untuk menemui Lukas Enembe.
Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe
Beka menjelaskan, kedatangan Komnas HAM ke Papua untuk melanjutkan dialog damai antara pemerintah Indonesia dan Organsiasi Papua Merdeka (OPM).
"Agenda utama kami ke Papua terkait inisiasi dialog damai Papua yang sudah berjalan intensif sejak awal tahun lalu," imbuh dia.
Selain dialog damai, Komnas HAM juga memiliki agenda melanjutkan penyelidikan kasus mutilasi di Mimika yang terjadi 22 Agustus 2022.
Begitu juga dengan kasus pembunuhan dengan penyiksaan yang terjadi di Mappi yang melibatkan aparat TNI pada 30 Agustus 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Tujuan Ketua Komnas HAM Temui Lukas Enembe
"Perjalanan minggu ini ke Papua juga koordinasi terkait kasus mutilasi di Mimika dan kasus pembunuhan di Mappi yang dilakukan oleh anggota TNI," papar dia.
Diketahui Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Rabu (28/9/2022).
Taufan menyebut pertemuan tersebut bukan agenda yang disiapkan Komnas HAM dan hanya pertemuan informal dari permintaan keluarga Lukas.
"Ini (pertemuan) satu langkah yang sebenarnya informal saja," papar dia.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan membenarkan kondisi tersangka kasus korupsi gratifikasi Rp 1 miliar itu sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Akan Campuri Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Dia berjanji akan menyampaikan kondisi kesehatan Lukas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.