JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.
Menurutnya ancaman pertama terjadi pada tahun 2017 sebelum Pilkada Papua 2018.
“Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” sebut AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ia menuturkan ancaman diberikan karena Enembe tak mau mengakomodir permintaan pihak tersebut yang mendorong kandidat tertentu menjadi calon Wakil Gubernur Papua.
Ancaman kedua, lanjut AHY, muncul kembali di tahun 2021 pasca Wakil Gubernur Papuan Klemen Tinal meninggal dunia.
Pihak tersebut kembali meminta pada Enembe agar figur yang didorongnya dipilih menjadi pengganti Klemen.
Baca juga: Mahfud MD Disebut Apresiasi Langkah Komnas HAM Cari Solusi Kesehatan untuk Lukas Enembe
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas,” ucapnya.
Ia menegaskan Partai Demokrat tak memenuhi permintaan tersebut karena dianggap sebagai upaya yang akan merusak demokrasi.
“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” paparnya.
Berdasarkan dua pengalaman itu, AHY lantas menghubungi Enembe untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.
Baca juga: AHY Curiga Ada Muatan Politik dalam Penetapan Status Tersangka Lukas Enembe
Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 September 2022 terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
“Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya,” tuturnya.
Ia menegaskan terus mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk pada perkara yang menjerat Enembe.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Berjanji Sampaikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe ke KPK
Adapun buntut dari persoalan ini AHY memberhentikan sementara Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.