Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Sebut Lukas Enembe dapat Dua Kali Ancaman Terkait Jabatan Wagub Papua

Kompas.com - 29/09/2022, 16:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.

Menurutnya ancaman pertama terjadi pada tahun 2017 sebelum Pilkada Papua 2018.

“Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” sebut AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ia menuturkan ancaman diberikan karena Enembe tak mau mengakomodir permintaan pihak tersebut yang mendorong kandidat tertentu menjadi calon Wakil Gubernur Papua.

Ancaman kedua, lanjut AHY, muncul kembali di tahun 2021 pasca Wakil Gubernur Papuan Klemen Tinal meninggal dunia.

Pihak tersebut kembali meminta pada Enembe agar figur yang didorongnya dipilih menjadi pengganti Klemen.

Baca juga: Mahfud MD Disebut Apresiasi Langkah Komnas HAM Cari Solusi Kesehatan untuk Lukas Enembe

“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas,” ucapnya.

Ia menegaskan Partai Demokrat tak memenuhi permintaan tersebut karena dianggap sebagai upaya yang akan merusak demokrasi.

“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” paparnya.

Berdasarkan dua pengalaman itu, AHY lantas menghubungi Enembe untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.

Baca juga: AHY Curiga Ada Muatan Politik dalam Penetapan Status Tersangka Lukas Enembe

Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 September 2022 terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

“Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya,” tuturnya.

Ia menegaskan terus mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk pada perkara yang menjerat Enembe.

“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun,” imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM Berjanji Sampaikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe ke KPK

Adapun buntut dari persoalan ini AHY memberhentikan sementara Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Ia kemudian menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Willem merupakan salah satu Wakil Ketua Partai Demokrat yang saat ini menjadi anggota Komisi V DPR RI.

Hingga kini Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk proses pemeriksaan tersangka.

Baca juga: AHY Sebut Tak Akan Intervensi Proses Hukum Lukas Enembe

Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin menyatakan kliennya masih menjalani perawatan karena mengidap penyakit diabetes, ginjal, dan stroke.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 12 transaksi mencurigakan di rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya uang Enembe senilai Rp 560 miliar yang dikirim ke kasiono judi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com