JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, atasan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana lainnya diperiksa Badan Pengawas (Bawas) MA.
Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka
Andi mengungkapkan, pemeriksaan atasan para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9.
MA menyatakan berupaya melaksanakan ketentuan tersebut secara serius.
“Sudah merupakan amanah dari Perma MA,” ujar dia.
Selain itu, kata Andi, pihaknya juga mengambil sejumlah tindakan lain, seperti melakukan rotasi dan mutasi terhadap hakim yustisial atau panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN yang bertugas di MA.
Kemudian, MA meningkatkan kinerja-kerja Satgas Khusus Pengawasan dan memberhentikan sementara hakim MA serta ASN yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap Sudrajad Dimyati.
“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” ujar Andi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim. Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.