JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap kembali terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Sebelum ini, KPK juga pernah mengungkap kasus suap yang melibatkan pegawai hingga pejabat MA.
Perkara korupsi di lingkungan MA yang dibongkar terkait dengan jual beli perkara. Yakni memberikan sejumlah uang kepada hakim agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi putusan sebuah perkara.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Penyidik KPK Datangi Gedung MA
Kasus suap di MA yang paling dikenal adalah saat KPK menangani perkara suap yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Berikut ini rangkuman sejumlah kasus suap di lingkungan MA yang dibongkar KPK.
Penyidik KPK membongkar kasus suap yang melibatkan mantan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, pada 2013.
Djodi terbukti menerima suap dari anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Cornelio Bernardo, sebesar Rp 150 juta untuk mengurus kasasi kasus penipuan yang melibatkan Hutama Wujaya Ongowarsito.
Baca juga: Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Penjara
Suap itu diberikan Mario kepada Djodi untuk membantu pengurusan kasasi Hutomo yang ditangani 3 Hakim Agung yakni Andi Abu Ayub Saleh, Gayus Lumbuun, dan Zaharuddin Utama, dengan panitera pengganti M Ikhsan Fathoni.
Akan tetapi, tidak ada satupun hakim agung yang menjadi tersangka dalam kasus itu dan tidak terbukti menerima suap.
Dalam kasus itu, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan bagi Djodi.
Sedangkan Mario divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK membongkar kasus gratifikasi yang dilakukan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pada 2020.
Proses penyidikan dalam kasus itu cukup menegangkan karena Nurhadi dan Rezky sempat bersembunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020.
Baca juga: Kasasi Diputus, Nurhadi dan Menantunya Tak Wajib Bayar Uang Pengganti
Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah persembunyian di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Juni 2020.