JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih meneliti berkas perkara para tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Masih dalam proses penelitian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Adapun ada 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT, yaitu Pendiri dan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT 2019-sekarang, Ibnu Khajar; anggota Pembina ACT Hariyana Hermain; serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Berkas perkara 4 tersangka di kasus ACT juga sudah dua kali dilimpahkan ke pihak Kejagung.
Pelimpahan pertama dilakukan pada Selasa (16/8/2022). Tak lama setelahnya, pihak Kejagung mengembalikan berkas itu agar dilengkapi.
Pelimpahan kedua dilakukan pada Rabu (14/9/2022) siang.
Menurut Kepala Sub-Direktroat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji berkas perkara 4 tersangka itu telah selesai dilengkapi pada Selasa (13/9/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
"Tadi malam sudah selesai (dilengkapi)," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebagai informasi, keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.