JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pelimpahan berkas itu dilakukan hari ini kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
"Iya, siang ini dikirim," kata Kepala Sub-Direktroat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Andri, berkas perkara 4 tersangka itu telah selesai dilengkapi pada Selasa (13/9/2022) malam.
"Tadi malam sudah selesai (dilengkapi)," ujar Andri.
Ini merupakan kali kedua Bareskrim melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan ACT.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar
Pelimpahan pertama dilakukan pada Selasa (16/8/2022). Tak lama setelahnya, pihak Kejagung mengembalikan berkas itu agar dilengkapi.
Diketahui, 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Dana Boeing Rp 10 Miliar Dipakai untuk Bayar Utang ACT, Berkedok Dana Pembinaan UMKM Koperasi 212
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.