Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Kompas.com - 16/08/2022, 17:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana sosial di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (16/8/2022).

Ada empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar

Ramadhan menjelaskan, Ahyudin berperan dalam membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT. Ahyudin turut membuat kebijakan untuk menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Sebagian dana itu sedianya adalah untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing. 

"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tuturnya.

Sementara Ibnu Khajar, menurut Ramadhan adalah pelaksana kebijakan penggunaan dana sosial Boeing yang diduga diselewengkan.

Ibnu Khajar diduga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Sementara itu, kata Ramadhan, tersangka keempat atas nama Novariadi Imam Akbari berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Novariadi juga melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menyelewengkan dana sosial dari Boeing.

Baca juga: Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar, Polri: Yang Sesuai Proposal Hanya Rp 30,8 Miliar

"Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen," jelas Ramadhan.

Ramadhan membeberkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com