JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penjabat (Pj), pelakasana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun hal itu diatur dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.
“Dampak-dampak yang akan kita hadapi terkait surat edaran itu nanti agak susah, karena penjabat ini lama, bukan seperti penjabat sebelumnya yang batas waktunya bulanan (sebentar),” tutur Saan dalam rapat bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi
Saan menilai, selain masa jabatan, para pejabat sementara itu berjumlah banyak. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diselenggarakannya Pemilu Serentak 2024.
Ia menilai, SE Kemendagri itu juga rawan disalahgunakan oleh para pejabat sementara.
“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” sebut Saan.
“Dievaluasi, atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” paparnya.
Saan juga meragukan pengawasan dari Kemendagri terkait implementasi SE tersebut.
Menurutnya, tanpa kontrol yang kuat, pejabat sementara bisa memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan pribadinya.
“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 bertujuan untuk menjadikan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (pj), pelaksana tugas (plt), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi atau memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) begitu saja.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada pj, plt, dan pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersandung korupsi.