Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.
Namun, sebut dia, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus mendapat izin Mendagri terlebih dahulu.
Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut bahwa pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.
“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi
Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada pj, plt, dan pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian (mutasi) antardaerah maupun antarinstansi.
Dengan demikian, pj, plt, dan pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Upaya tersebut dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.
Contohnya adalah ketika seorang pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain.
Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri terlebih lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai.
Padahal, pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, penandatanganan izin melepas dan menerima tersebut akan diberikan.
“Pada dasarnya, SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan diatas kepada pj kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” ujar Benni.
Baca juga: Fraksi PSI Usul Pembentukan Pansel Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama serta administrator, pj, plt, dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, sebut Benni, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, pj, plt, dan pjs kepala daerah akan melaporkan kepada Mendagri.
“(Laporan kepada Mendagri) paling lambat tujuh hari terhitung sejak kebijakan tersebut diambil,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.