JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heni Yuwono mengatakan bahwa lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia bisa dikatakan tak manusiawi.
Hal itu dikarenakan kapasitas lapas yang jauh lebih kecil daripada jumlah penghuni lapas.
"Sangat tidak manusiawi perlakuan untuk hak hidup di LP (lapas) kita, memang betul karena keterbatasan sarpras (sarana dan prasarana) kita," ujar Heni dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Video Viral Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk dan Sayur, Ini Penjelasan Kalapas
Heni menjelaskan, data per September 2022 terdapat 275.167 orang yang berstatus narapidana yang menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) maupun lapas.
"Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 13 September kemarin, jumlah penguhuni kita sudah mencapai 275.167 orang," ucap dia.
Angka tersebut sudah jauh dari kapasitas daya tampung sarana prasarana rutan dan lapas di Indonesia yang hanya mencapai 132.107 tahanan.
"Sedangkan kapasitas 132.107 penghuni, akhirnya ada overcrowded sebesar 108 persen," imbuh dia.
Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tertunduk Lesu dan Menyeka Air Mata
Jumlah tahanan ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah penambahan kapasitas berjalan jauh lebih lambat.
Heni pun menampilkan data kapasitas lapas dari tahun ke tahun dengan penambahan jumlah narapidana yang ditahan:
2019
Penambahan kapasitas: 2.444 penghuni
Kapasitas tersedia: 128.432 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 265.649 orang
2020
Penambahan kapasitas: 575 penghuni
Kapasitas tersedia: 130.907 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 241.383 orang
2021
Penambahan kapasitas: 2.818 penghuni
Kapasitas tersedia: 132.107 penghuni
Jumlah penghuni lapas: 273.435 orang
Baca juga: Ditjen PAS: Negara Keluarkan Rp 2 Triliun Setahun untuk Makanan Napi