JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya tengah mengidap sejumlah penyakit seperti stroke, gula dan ginjal.
Ia pun membantah bila kliennya dikatakan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku, telah melayangkan surat pemberitahuan dan surat keterangan dokter.
Baca juga: Kesulitan KPK Periksa Lukas Enembe hingga Mahfud MD Turun Tangan Beri Jaminan
“Dia stroke yang kedua kali, terus ada sakit gula, terus ginjal, dan lain-lain,” kata Aloy saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Aloy mengaku saat ini pihaknya sudah menerima surat panggilan tim penyidik KPK yang kedua. Menurutnya, Lukas akan memberikan keterangan pada pemeriksaan itu.
Menurutnya, panggilan tersebut khusus terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima Lukas, bukan dugaan aliran dana ke kasino judi dan lainnya.
Baca juga: Lukas Enembe Diminta Ikuti Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi
“Hari Senin di Jakarta di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Aloy.
Meski demikian, Aloy tidak bisa menjamin kliennya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Menurutnya, saat ini Lukas sedang dalam keadaan sakit sehingga kemungkinan tidak bisa datang.
“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menetapkan Lukas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar
Pemeriksaan terhadap Lukas sedianya dilakukan pada 12 September kemarin. Namun, Lukas tidak hadir. Selain itu, rumahnya juga dijaga massa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak bisa menjemput paksa Lukas untuk menghindari pertumpahan darah.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus yang menyandung Lukas bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Beberapa kasus lain yang sedang didalami adalah pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan.
“Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.