Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menyatakan bakal menempuh langkah hukum lanjutan setelah kalah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI.

Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.

"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.

Baca juga: Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.

Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, Pandai mengatakan, berhak menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima, sebagaimana pernyataan Hasyim Asy'ari.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Pandai beranggapan, ada undang-undang yang menyatakan bahwa partai politik yang berkasnya tidak lengkap bakal diberikan berita acara oleh KPU RI.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa mereka hanya memberikan formulir tanda pengembalian bagi partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

"Etikanya mereka harus menjalankan undang-undang kan? Kalau undang-undang bilang harus berikan (berita acara), ya berikan. Bagaimana mungkin penyelenggara yang dasar hukumnya undang-undang malah melanggar undang-undang?" kata William.

Sementara itu, dalam persidangan di Bawaslu RI, majelis pemeriksa menilai KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar administrasi pemilu, yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com