Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Kompas.com - 15/09/2022, 17:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke polisi lantaran tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Kita juga akan melaporkan KPU, mungkin ketua atau komisioner, tentang tindak pidana terkait informasi publik," ujar Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

"Mungkin rencananya besok melapor ke Bareskrim (Polri) atau Polda Metro," katanya lagi.

Laporan tersebut bakal dibuat karena ada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang pernah menyebut secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

Menurut William, Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, jika merujuk pada pernyataan Hasyim Asy'ari, Pandai seharusnya menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

"Kalau kita terima berita acara dari KPU, (berita acara tersebut) merupakan objek sengketa pemilu di Bawaslu. Karena (KPU) tidak memberikan berita acara, maka keberatan bersifat laporan pelanggaran administratif," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Sementara itu, dalam laporan pelanggaran administratif, Pandai kalah dalam persidangan di Bawaslu RI.

Majelis pemeriksa menilai, KPU secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi pemilu yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Di sisi lain, teknis pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam dasar hukum berupa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut, KPU mengatur bahwa berita acara hanya diberikan kepada partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, menurut Pasal 22 dan 24, partai politik yang berkasnya dinyatakan belum atau tidak lengkap diberikan formulir tanda pengembalian, bukan berita acara.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com