JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke polisi lantaran tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Kita juga akan melaporkan KPU, mungkin ketua atau komisioner, tentang tindak pidana terkait informasi publik," ujar Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).
"Mungkin rencananya besok melapor ke Bareskrim (Polri) atau Polda Metro," katanya lagi.
Laporan tersebut bakal dibuat karena ada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang pernah menyebut secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".
Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu
Menurut William, Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.
Oleh karenanya, jika merujuk pada pernyataan Hasyim Asy'ari, Pandai seharusnya menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima.
"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.
"Kalau kita terima berita acara dari KPU, (berita acara tersebut) merupakan objek sengketa pemilu di Bawaslu. Karena (KPU) tidak memberikan berita acara, maka keberatan bersifat laporan pelanggaran administratif," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas
Sementara itu, dalam laporan pelanggaran administratif, Pandai kalah dalam persidangan di Bawaslu RI.
Majelis pemeriksa menilai, KPU secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi pemilu yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.
Di sisi lain, teknis pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam dasar hukum berupa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, KPU mengatur bahwa berita acara hanya diberikan kepada partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, menurut Pasal 22 dan 24, partai politik yang berkasnya dinyatakan belum atau tidak lengkap diberikan formulir tanda pengembalian, bukan berita acara.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.