Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dinilai Cari Aman karena Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir di Akhir Masa Jabatan

Kompas.com - 08/09/2022, 13:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pembetukan tim ad hoc guna melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ketua Setara Institue Hendardi menyebut Komnas HAM tengah mencari jalur aman dengan membentuk tim ad hoc tersebut. 

Pasalnya, tim ad hoc dibentuk menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.

“Jadi Komnas HAM memang memilih jalur aman, bukan untuk tujuan meninggalkan legacy cemerlang tetapi mewariskan penyelesaian kasus pada Komnas HAM periode selanjutnya,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Dengan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang segera berakhir, Hendardi menyebut secara teknis tim ad hoc kurang cukup waktu untuk bekerja.

Oleh karenanya, kata Hendardi, akan membebani anggota tim ad hoc. Khususnya, bagi anggota tim yang berasal dari eksternal Komnas HAM.

Meski demikian, Hendardi tetap berharap dalam waktu yang singkat itu, Komnas HAM bisa menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Hendardi juga mengatakan bahwa secara politik, pembentukan tim ad hoc di ujung masa jabatan merupakan pilihan buying time atau membeli waktu.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Menuju Kedaluwarsa Kasus Kematian Munir

Ia menilai, komisioner Komnas HAM periode kali ini terus menunda dan menghindar untuk memimpin penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sebenarnya tidak serumit peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Apabila merujuk pelanggaran masa lalu, kata Hendardi, hal itu justru bisa bertolak dari hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Terlebih, peristiwa pembunuhan Munir terjadi setelah adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Artinya, tidak perlu membutuhkan rekomendasi atau persetujuan DPR, sebagaimana untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Usman Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Kasus Munir Bentukan Komnas HAM

Oleh sebab itu, Hendardi lebih mendesak Komnas HAM segera menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Penetapan ini mesti dilakukan setidaknya supaya komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 tidak dianggap melempar handuk atas tanggung jawabnya dalam kasus Munir kepada anggota Komnas HAM periode selanjutnya.

“Setidaknya, komisioner periode berikut tinggal melanjutkan penyidikan tanpa harus berdebat tentang status hukumnya,” ujar Hendardi.

Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Halaman:


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com