Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X Usul Wajib Belajar 18 Tahun dari PAUD hingga Kuliah

Kompas.com - 02/09/2022, 13:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendukung revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki terkait pendidikan di Indonesia. Satu hal yang menjadi sorotannya adalah pembaruan sistem wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas).

"Saya termasuk yang akan mendorong wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

Huda mengungkapkan, wajardikdas yang dimaksud yaitu sistem wajib belajar sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Tak perlu khawatir, karena hal ini wajib, Huda meminta kesediaan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan secara gratis.

"Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menaggung semuanya, gratis," tegasnya.

Huda mengatakan, negara memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan wajardikdas 18 tahun tersebut. Asalkan, angaran pendidikan yaitu 20 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tidak terhambat.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Adapun dalam amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.

"Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya enggak bisa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Unifah juga menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas

Padahal menurut Unifah, pemerintah sudah seharusnya memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan.

Poin RUU Sisdiknas

Diketahui, ada sejumlah poin yang berubah dalam RUU Sisdiknas. Poin ini menyangkut PAUD Dikdasmen atau jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah.

Misalnya, seperti wajib belajar 13 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com