Cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun.
Baca juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Positif terhadap Kesejahteraan Guru
Perluasan wajib belajar kependidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar yang sudah mencukupi.
Dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar diusulkan menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar yang dimulai dari prasekolah dan kelas 1-9, dilanjutkan dengan 3 tahun pendidikan menengah.
Wajib belajar terdiri 10 tahun pada pendidikan dasar berlaku secara nasional mencakup kelas prasekolah (kelas 0) kelas 1-kelas 9.
"Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional," tulis Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Selasa (30/8/2022).
Sementara wajib belajar pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-kelas 12 sebagai perluasan ke pendidikan menengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.