Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Positif terhadap Kesejahteraan Guru

Kompas.com - 30/08/2022, 18:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menekankan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi salah satu kebijakan yang paling berdampak positif terhadap kesejahteraan guru.

Hal tersebut Nadiem sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual. Nadiem positif Covid-19 sehingga tidak bisa hadir langsung ke Gedung DPR, Senayan.

"RUU Sisdiknas ini mungkin menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru. Menurut kami, belum pernah ada RUU yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," ujar Nadiem, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Mematikan Guru dan Dosen

Nadiem menjelaskan, para guru perlu menyadari perubahan apa saja yang sedang Kemendikbud-Ristek dorong saat ini terkait kesejahteraan guru.

Nadiem lantas mengungkit rekam jejak pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Menurutnya, sudah banyak langkah dan inisiatif pemerintah yang dilakukan untuk menyejahterakan guru dalam tiga tahun terakhir.

"Mungkin kalau masih ada yang mempertanyakan atau punya kecemasan mengenai posisi pemerintah dalam kesejahteraan, kami yang memperjuangkan bahwa dana bantuan operasional sekolah bisa secara bebas dan fleksibel digunakan untuk pembiayaan guru honorer pada masa waktu pandemi, dan fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang," tuturnya.

Lebih jauh, Nadiem mengatakan pemerintah hanya memiliki satu pandangan terhadap kesejahteraan guru, yakni peningkatan. Dia menegaskan Kemendikbud-Ristek selalu berada di belakang guru.

"Saya harap track record itu tidak dipertanyakan di sisi mana kami ada. Selalu di belakangnya guru," imbuh Nadiem.

Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang dirilis oleh Kemendikbud-Ristek mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kecaman itu salah satunya disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurutnya, hilangnya ayat tersebut melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Menyikap kecaman tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas ini menjadi upaya Kemendikbud untuk memberikan upah yang layak bagi para guru.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya, dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Selain itu RUU ini juga mengatur agar guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-undang ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com