Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X Usul Wajib Belajar 18 Tahun dari PAUD hingga Kuliah

Kompas.com - 02/09/2022, 13:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendukung revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki terkait pendidikan di Indonesia. Satu hal yang menjadi sorotannya adalah pembaruan sistem wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas).

"Saya termasuk yang akan mendorong wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

Huda mengungkapkan, wajardikdas yang dimaksud yaitu sistem wajib belajar sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Tak perlu khawatir, karena hal ini wajib, Huda meminta kesediaan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan secara gratis.

"Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menaggung semuanya, gratis," tegasnya.

Huda mengatakan, negara memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan wajardikdas 18 tahun tersebut. Asalkan, angaran pendidikan yaitu 20 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tidak terhambat.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Adapun dalam amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.

"Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya enggak bisa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Unifah juga menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas

Padahal menurut Unifah, pemerintah sudah seharusnya memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan.

Poin RUU Sisdiknas

Diketahui, ada sejumlah poin yang berubah dalam RUU Sisdiknas. Poin ini menyangkut PAUD Dikdasmen atau jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah.

Misalnya, seperti wajib belajar 13 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com