Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai "Mematikan" Guru dan Dosen

Kompas.com - 29/08/2022, 19:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sama saja mematikan pekerjaan para pendidik.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Unifah menyatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen di RUU Sisdiknas.

Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Baca juga: Aktivis Pendidikan APP Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022

Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

Unifah menyatakan PGRI menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurut Unifah, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujar Unifah.

Baca juga: Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Unifah mengatakan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," papar Unifah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Unifah menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas.

Baca juga: PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

Menurut Unifah, PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI.

Dia juga memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com