Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Unifah juga menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen.

Padahal menurut Unifah, pemerintah sudah seharusnya memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan.

Baca juga: Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Hilang dari RUU Sisdiknas?

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ungkap Unifah.

Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

Unifah menyatakan PGRI menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Baca juga: PGRI Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Menurut Unifah, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Menurut Unifah, PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI.

Dia juga memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah.

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," sambung Unifah.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Patut Berikan Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Nasional
Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu

Gerindra Sebut Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokkan Waktu untuk Bertemu

Nasional
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 10 M

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 10 M

Nasional
Cak Imin Buka Peluang Ajak PSI ke Koalisi Perubahan

Cak Imin Buka Peluang Ajak PSI ke Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 1 Oktober

Jokowi Akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 1 Oktober

Nasional
Pemerintah Gagas Organisasi Baru, Integrasikan Semua Moda Transportasi

Pemerintah Gagas Organisasi Baru, Integrasikan Semua Moda Transportasi

Nasional
Gerindra: Cawapres Prabowo dalam Proses Pematangan Akhir

Gerindra: Cawapres Prabowo dalam Proses Pematangan Akhir

Nasional
Prabowo Temui Tokoh Jawa Timur Besok, Ada Lobi-lobi soal Cawapres

Prabowo Temui Tokoh Jawa Timur Besok, Ada Lobi-lobi soal Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com