JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut 67,5 persen responden percaya Polri dapat menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara jujur dan adil.
Angka 67,5 persen tersebut merupakan persentase kumulatif dari 11,1 persen responden yang sangat percaya dan 56,4 persen responden percaya Polri mampu menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai prosedur hukum.
“Mereka percaya bahwa polisi akan menuntaskan kasus ini. Jadi masyarakat memberikan dukungan menuntaskan kasus,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kapolri Didesak Ganti Semua Anggota yang Terlibat dalam Kasus Kematian Brigadir J
Dalam konteks yang sama, 23,8 persen responden kurang percaya Polri akan menuntaskan kasus ini dengan jujur dan adil.
Lalu, 6,7 persen tidak percaya sama sekali dan 2 persen responden tidak tahu dan tidak jawab (TT/TJ).
Terkait komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus ini, 9 persen responden sangat percaya dengan hal itu. Sementara, 59,7 persen responden percaya Listyo mengusut tuntas kasus ini.
Sedangkan, 20,6 persen kurang percaya, 4,1 persen tidak percaya sama sekali, dan 6,6 persen TT/TJ.
Dalam hal hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, 50,3 persen responden menyatakan Sambo pantas dihukum mati.
Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Selain itu, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dihukum penjara seumur hidup dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.
Sementara, terdapat 1,2 persen responden menjawab hukuman lainnya dan 6,7 persen TT/TJ.
“Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Djayadi.
Adapun survei ini melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka pada 13-21 Agustus 2022. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Komnas HAM Akui Ada Perbedaan Hasil Temuan dengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.