Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Putri Candrawathi Lebih Baik Masuk Rutan Jika Ditahan Usai Pemeriksaan

Kompas.com - 31/08/2022, 16:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyarankan supaya Putri Candrawathi dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan), jika ditahan dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eva memaparkan alasan mengapa dia mengusulkan supaya penyidik tim khusus (Timsus) Polri tidak menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di tahanan kepolisian.

Baca juga: Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun di Rumah Pribadi Sambo Setelah Putri Tiba dari Magelang

"Dan penempatannya pun di Rutan. Bukan di tahanan kepolisian. Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva menilai sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Bernard Hermanto Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2022.


Sebab menurut Eva, Putri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka dilihat dari sisi perkara dan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan.

"Iya. Karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," ucap Eva.

Menurut Eva, sebaiknya penyidik memang menahan Putri guna menghindari prasangka di tengah masyarakat.

Sebab, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik tidak menahan Putri.

"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," kata Eva.

Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi. Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci Saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com