JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyarankan supaya Putri Candrawathi dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan), jika ditahan dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eva memaparkan alasan mengapa dia mengusulkan supaya penyidik tim khusus (Timsus) Polri tidak menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di tahanan kepolisian.
Baca juga: Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun di Rumah Pribadi Sambo Setelah Putri Tiba dari Magelang
"Dan penempatannya pun di Rutan. Bukan di tahanan kepolisian. Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Eva menilai sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Sebab menurut Eva, Putri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka dilihat dari sisi perkara dan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan.
"Iya. Karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," ucap Eva.
Menurut Eva, sebaiknya penyidik memang menahan Putri guna menghindari prasangka di tengah masyarakat.
Sebab, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik tidak menahan Putri.
"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," kata Eva.
Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi. Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.
Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci Saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?