Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Lakukan Pengujian Sebelum Usulkan Pilkada Dipercepat

Kompas.com - 29/08/2022, 15:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji lebih dulu usulan untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Awalnya Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, namun Ketua KPU Hasyim Asy’ari melontarkan usulan agar penyelenggaraanya dimajukan menjadi September 2024.

“Idenya perlu diuji dengan kesiapan penyelenggara Pemilu. Karena beban Pileg dan Pilpres yang berat khawatir belum tuntas,” tutur Mardani pada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah

Tahap selanjutnya, lanjut dia, adalah melakukan persiapan untuk mengubah peraturan.

Pasalnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Serentak tetap dilaksanakan November 2024.

“Sampai saat ini tidak ada perbincangan revisi UU tersebut,” katanya.

Terakhir, Mardani memandang perlu ada diskusi yang melibatkan semua pihak jika KPU memang ingin memajukan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Ketua KPU: Kami Cari Jalan Terbaik untuk Peserta

“Perlu diskusi mendalam dengan semua stakeholder,” ucapnya.

Mardani menilai upaya untuk merealisasikan usulan KPU masih mungkin dilakukan saat ini.

Namun ia lebih sepakat jika jadwal tersebut tidak diubah.

“Semua masih mungkin jika ada political will. Kalau saya (jadwal Pilkada) cenderung sesuai UU,” pungkasnya.

Diketahui Hasyim menyampaikan beberapa alasan terkait usulan memajukan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Terkait Stabilitas Politik Usai Pilpres

Ia mengatakan, stabilitas politik tidak terganggu jika Pilkada di bulan September 2024 karena pemerintahan belum berganti.

Hasyim pun menyampaikan para calon legislatif (caleg) yang terpilih sebagai anggota Parlemen tak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada karena belum dilantik.

“Kira-kira bagi caleg menguntungkan yang mana? Bagi partai menguntungkan yang mana? KPU kan melayani peserta pemilu, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta pemilu,” tutur Hasyim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com