Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Paparan Kasus Brigadir J di Awal Tidak Utuh karena Rekayasa Informasi

Kompas.com - 25/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penyebab Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan kerepotan saat menggelar jumpa pers perdana kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu.

Jumpa pers itu dilakukan 3 hari setelah kejadian dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 11 Juli, Karopenmas melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya almarhum Yosua," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/8/2022).

Menurut Sigit, hal yang menjadi penyebab Ahmad kesulitan menjelaskan kejadian itu kepada para jurnalis karena laporan dan informasi yang didapat tidak utuh dan telah direkayasa.

"Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri," ujar Sigit.

Baca juga: Kapolri Harap Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Segera Dinyatakan Lengkap

"Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya dan muncul banyak pemberitaan mengenai kejanggalan-kejanggalan almarhum Yosua," ucap Sigit.

Sigit juga membeberkan cara sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) yang sempat dipimpin Sambo, yang diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Saat itu, kata Sigit, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Divisi Propam Dalami Isu Konsorsium 303

"Personel Biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.

Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit dalam rapat kerja itu juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para personel polisi dari berbagai satuan kerja terkait penanganan kasus Brigadir J.

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo

Halaman:


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com