Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 25/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Terorisme merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan dan perdamaian, serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Tidak hanya tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan termasuk salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme. Dengan begitu, penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme pula.

Di Indonesia, perihal pendanaan terorisme diatur secara khusus dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Mahfud Md: Musuh Semua Manusia, Terorisme Tidak Punya Agama

Pendanaan terorisme dan ancaman pidananya

Pendanaan terorisme adalah perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan atau yang diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dana yang terkumpul digunakan oleh jaringan teroris untuk melakukan aksi-aksi terorisme, seperti mendanai serangan bom, membeli senjata api, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan, maka denda diganti dengan kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, bagi orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya individu, pemidanaan tindak pidana pendanaan terorisme juga dapat dilakukan terhadap korporasi. Pidana akan dijatuhkan terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi.

Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

  • dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
  • dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  • dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam korporasi; atau
  • dilakukan oleh personel pengendali korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com